Rabu, 10 Desember 2014

Konferensi Perubahan Iklim




Konferensi di Bali, Indonesia

Sebanyak 189 negara anggota PBB yang konsen terhadap lingkungan hidup sepakat mengadakan konferensi internasional mengenai perubahan iklim di Bali 3 - 14 Desember 2007. Pada pertemuan di Bali ini, dihasilkan beberapa kesepakatan yang dikenal dengan nama Bali Road Map, yang isinya sebagai berikut:

[1] Adaptasi

Negara peserta konfrensi sepakat membiayai proyek adaptasi di negara-negara berkembang yang ditanggung melalui Clean Development Mechanism (CDM) yang ditetapkan Protokol Kyoto. Proyek ini dilaksanakan oleh Global Environment Facility (GEF).

Kesepakatan ini memastikan dana adaptasi akan operasional pada tahap awal periode komitmen pertama Protokol Kyoto (2008-2012) sebesar 37 juta euro.

[2] Teknologi

Negara peserta konfrensi sepakat untuk memulai program strategis untuk alih-teknologi mitigasi dan adaptasi yang dibutuhkan negara-negara berkembang. Tujuan program ini adalah memberikan contoh proyek yang konkret, menciptakan lingkungan investasi yang menarik, termasuk memberikan insentif untuk sector swasta yang melakukan alih-teknologi.

[3] REDD

Reducing Emissions from Deforestation in Developing Countries (REDD) merupakan isu utama dalam Bali Summit. Semua negara menyepakati bahwa langkah nyata dalam mereduksi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan merupakan kepentingan mendesak. Program kerja telah ditetapkan dan difokuskan pada, misalnya, kajian perubahan tutupan lahan dan emisi GRK, metode untuk mendemonstrasikan pengurangan emisi dari deforestasi. Persetujuan dilakukannya demonstration activities degradasi, deforestrasi dan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dimasukkan dalam mekanisme REDD National dan Sub-National baselines.

[4] IPCC

Peserta sepakat untuk mengakui Laporan Assesment Keempat dari The Intergovermental Panel on Climate Change (IPCC) sebagai assessment yang paling komprehensif dan otoritatif.

[5] CDM

Peserta sepakat untuk menggandakan batas ukuran proyek penghutanan kembali menjadi 16 kiloton CO2 per tahun. Peningkatan ini akan mengembangkan angka dalam jangkauan wilayah negara CDM ke negara yang sebelumnya tak bisa mengikut mekanisme ini.

[6] Negara Miskin

Peserta sepakat memperpanjang The Least Developed Countries (LDCs) Expert Group. Grup ini menyediakan saran kritis untuk negara miskin dalam menentukan kebutuhan adaptasi. UNFCCC sepakat negara-negara miskin harus didukung karena kapasitas adaptasinya yang rendah. Sedangkan keputusan yang belum disahkan diantaranya: pembatasan peningkatan suhu global 2 derajat celsius dibanding tingkat praindustri pada 2050.

Konferensi di Copenhagen, Denmark

Konferensi Perubahan Iklim 2009 (UN Climate ChangeConference 2009) atau biasa disebut COP 15 yang merupakan KTT internasional mengenai perubahan iklim yang diselenggarakan di Copenhagen (Denmark) pada Senin 7 Desember 2009 dengan dihadiri oleh sekitar 15-ribu utusan dari 192 negara. Konferensi ini akan berlangsung hingga tanggal 18 Desember 2009. Hasil akhir pertemuan di kopenhagen ini dikenal dengan nama Copenhagen Accord. Substansi Copenhagen Accord menggarisbawahi prinsip-prinsip pokok sebagai berikut:

·      Accord menetapkan pembatasan peningkatan suhu global 2 derajat celsius dibanding tingkat pra-industri pada 2050.  

·      Accord memuat komitmen negara maju untuk menyediakan US30 miliar selama 2010-2012 bagi adaptasi dan mitigasi negara berkembang. Untuk mengelola dana perubahan iklim global, akan dibentuk Copenhagen Green Climate Fund yang ada dibawah pengawasan COP.

·      Accord menyepakati satu format penyampaian informasi tentang upaya mitigasi melalui target pembatasan dan penurunan emisi yang harus dapat dikuantifikasi bagi negara maju dan indikasi aksi mitigasi yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan oleh negara berkembang. Informasi ini dijadikan tolok ukur dalam mencermati keseriusan mereka melaksanakan kontribusi terhadap upaya stabilisasi gas rumah kaca di atmosfer.

·      Accord mengenali Proses Mid-Review, yaitu bahwa Accord akan dikaji ulang pada tahun 2015 termasuk kemungkinan mengubah target stabilisasi menjadi 1,5 derajat celsius.

Selain Accord, konvensi ini menyetujui beberapa keputusan terpisah, seperti pelaksanaan Adaptation Fund, bantuan terhadap negara berkembang dalam menyusun laporan nasional tentang pelaksanaan konvensi yang biasa disebut National Communication, pengesahan hasil kerja Expert Group on Technology Transfer dan tindak lanjut Program Kerja Nairobi (Nairobi Work Program on Impacts, Vulnerability, and Adaptation to Climate Change).

Banyak disebutkan bahwa hasil Copenhagen Accord merupakan suatu kegagalan (kombinasi yang alot), hal ini didasari oleh beberapa fakta berikut:

·      Kombinasi kemauan politik, tekanan dari publik dan bantuan ekonomi dirasa kurang cukup untuk membuat banyak negara mau mengikuti apa yang telah ditetapkan dalam Copenhagen Accord.

·      Negosiasi yang terjadi dalam kesepakatan kemungkinan besar merupakan posisi terendah tawar menawar yang diberikan oleh sebagian besar Negara, karena Copenhagen Accord tidak menyebutkan secara transparan jumlah emisi yang wajib dikurangi.

·      Tidak ada tindakan verifikasi dilakukan di negara berkembang, kecuali jika mereka dibayar oleh negara maju.

·      Meskipun kesepakatan ini menargetkan batas pemanasan global hingga 2 derajat Celsius berdasarkan batas temperatur negara-negara pra-industri sebagaimana kebutuhan akan aksi kuantitatif dari negara-negara berkembang maupun negara maju, namun masih belum jelas bagaimana target tersebut dicapai. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar