Senin, 11 Agustus 2014

Mengapa Ummat Yahudi Menolak Negara Israel?



(Foto: Rosa Luxemburg)

Mengenali akar persoalan adalah setengah dari solusi. Namun, dalam konteks konflik Israel-Palestina, masyarakat dunia justru menjauhi akar persoalannya. Hasilnya, berbagai konferensi dan kesepakatan yang diupayakan tak kunjung menghasilkan perdamaian secara aktual. Lantas, apa sesungguhnya akar persoalan dari konflik yang berusia hampir enam dekade itu?

Jawabannya dengan mudah dapat kita temukan dalam hari-hari menjelang Konferensi Timur Tengah yang disponsori Amerika Serikat (AS) di Annapolis, Maryland, pada 27 Nopember 2007. Dalam draf yang dipersiapkan sebagai “dokumen/pernyataan bersama” itu, Israel mengajukan prasyarat bagi setiap pembicaraan damai, yakni bangsa Palestina harus mengakui bahwa Israel adalah negara bagi ras Yahudi. Sebuah prasyarat yang kontan ditolak oleh Palestina. Sekali lagi, Israel mengajukan prasyarat yang mereka tahu akan ditolak Palestina; sebuah diplomasi klasik ala zero-sum game.

Pertanyaannya, mengapakah Palestina menolak prasyarat itu? Implikasi prasyarat itu tidaklah sesederhana yang dibayangkan. Terdapat beberapa implikasi serius bagi hak bangsa Palestina sebagai penduduk asli tanah historis Palestina, dan bahkan sebagai manusia.

Pertama, mengakui “Israel sebagai negara Yahudi” berarti menjustifikasi bahwa Israel berhak mendiskriminasi ratusan ribu orang Palestina yang hidup di dalam Israel. Warga Israel-Palestina ini sudah lama dipandang sebagai “duri dalam daging”. Mereka tinggal di lingkungan-lingkungan yang terisolasi dan tak pernah tersentuh pembangunan, seperti halnya orang-orang Yahudi dulu hidup di ghetto-ghetto ketika sentimen anti-semitisme merebak di Eropa. Sekarang, warga Israel non-Yahudi itu dipaksa untuk mengakui bahwa mereka berhak diperlakukan demikian, dan bahkan berhak untuk diusir sewaktu-waktu. Semua itu demi untuk mempertahankan premis “Israel sebagai negara Yahudi”.

Kedua, mengakui “Israel sebagai negara Yahudi” berarti mengingkari hak jutaan diaspora Palestina yang diusir dalam peristiwa pembersihan etnis pada 1948 (dikenang oleh bangsa Palestina sebagai “Nakba”, yang bermakna ‘bencana’) untuk kembali (right to return) ke tanah nenek-moyang mereka yang kini bernama “Israel” itu, serta mendapatkan kompensasi dari semua hak dan properti mereka yang dirampas. Ini adalah hak yang diafirmasi oleh Resolusi Majelis Umum PBB 194 tetapi selalu ditolak Israel sebagai “inti persoalan” dalam setiap pembicaraan damai, sekali lagi, demi mempertahankan premis “Israel sebagai negara Yahudi”.

Ketiga—dan ini yang paling menyayat nurani—mengakui “Israel sebagai negara Yahudi” berarti melegalisasi pembersihan entis oleh kaum Yahudi Zionis terhadap bangsa Palestina, dengan menuntut kepada si korban untuk mengakui bahwa aksi perampasan terbesar dalam sejarah manusia itu sebagai suatu kebenaran.

Dengan kata lain, dunia dituntut Israel untuk melupakan bahwa peristiwa Nakba pernah terjadi dan bahwa bangsa bernama “Palestina” pernah eksis: “Palestina adalah negeri tanpa bangsa untuk bangsa tanpa negeri”. Atau dalam bahasa yang lebih lugas, kita diminta untuk menjadi Zionis. Jika tidak, maka kita adalah anti-Semit karena berupaya menolak hak ‘mutlak’ Israel untuk menjadi negara Yahudi.

Maka, lewat Annapolis kita mengenang Nakba, bukan semata sebagai tragedi aktual dan faktual tetapi juga sebagai akar persoalan konflik Israel-Palestina yang dilandasi oleh premis rasis, yang tampaknya tidak pernah bisa lenyap dari benak rezim Zionis di Israel.

Kita tidak boleh lupa bahwa, bagi rezim Zionis, perdamaian bukanlah tujuan tetapi sekedar alat untuk merealisasikan hasrat utama mereka: “Israel sebagai negara Yahudi”. Dengan kata lain, selama hasrat itu dijamin, maka perdamaian adalah kebutuhan mereka. Sebaliknya, jika tidak, maka, “Jangan pernah salahkan kami apabila perdamaian gagal,” tegas Menhan Israel Ehud Barak.

Kata-kata Barak di atas dan prasyarat Olmert menjelang pertemuan Annapolis seperti menggemakan kembali pernyataan Perdana Menteri pertama Israel, David Ben-Gurion, dalam biografinya, “Perdamaian bagi kami adalah sebuah alat, dan bukan sebuah tujuan. Tujuan adalah realisasi Zionisme dalam cakupannya yang maksimum. Hanya karena alasan inilah kami membutuhkan perdamaian, dan membutuhkan kesepakatan.” (Shabtai Teveth, Ben-Gurion and the Palestinian Arabs: From Peace to War, 1985, h. 168).

Jika demikian adanya, jelas persoalannya bukanlah pada Palestina tetapi Israel. Yahudi yang hidup di tanah historis Palestina seharusnya mencontoh warga kulit putih Afrika Selatan, yang menjelang berakhirnya rezim Apartheid, menyadari bahwa selama mereka memperlakukan penduduk asli kulit hitam sebagai pariah, maka selama itu pula mereka akan berada dalam labirin kekerasan tanpa tahu ke mana jalan kedamaian. Kini mereka merasakan bahwa hidup berdampingan dengan warga kulit hitam adalah perisai paling ampuh dalam melindungi keamanan mereka.

Dulu, Yahudi Eropa mempunyai dua pilihan: memperjuangkan demokrasi dan kesetaraan di negara-negara asal mereka atau beremigrasi secara damai dari Eropa untuk hidup secara egaliter dengan bangsa Palestina dalam sebuah entitas politik yang sama-sama menjamin hak dan identitas kebangsaan masing-masing. Sayang, tidak satupun dari dua pilihan itu yang mereka pilih. Mereka justru memilih opsi yang destruktif: menjalin persekutuan dengan para imperialis untuk menginvasi Palestina dan mengusir 80% penduduk aslinya.

Kehadiran Indonesia di Annapolis

Di bawah bayang-bayang prasyarat rasis Israel tersebut, pertemuan Annapolis tampaknya tidak akan menyentuh “isu-isu inti”, seperti prospek pembentukan negara Palestina, masa depan Yerusalem, dan terutama hak kembali diaspora Palestina. Hasil maksimal yang masih mungkin diharapkan Abbas adalah jumlah tahanan yang dibebaskan, jumlah separator yang akan dipindahkan, soal bantuan ekonomi dan militer bagi pemerintahannya di Tepi Barat, dan tentu saja soal penanganan Jalur Gaza.

Dalam konteks inilah, kita mesti mempertanyakan keputusan pemerintah RI untuk hadir di Annapolis. Resistensi bagi pertemuan di Annapolis bukanlah semata karena Hamas tak diundang AS tetapi karena, untuk kesekian kalinya, dunia menyanyikan lagu ‘perdamaian’ yang ditujukan untuk melegitimasi, atau setidaknya membiarkan, rasisme terus berlangsung di Palestina.

“Manusia tidak akan pernah hidup dalam kedamaian hingga mereka mendapatkan keadilan di bawah hukum,” kata Earl Warren, mantan Ketua Mahkamah Agung AS yang melegenda itu. “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak setiap bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,” tegas Pembukaan UUD 1945. Rasisme Zionis Israel adalah kendala paling nyata bagi terwujudnya keadilan dan merupakan wajah lain dari penjajahan. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar